Home » Hukum » Komisi Yudisial RI Adakan Pelatihan Peningkatan Profesionalitas Hakim di Banda Aceh

Komisi Yudisial RI Adakan Pelatihan Peningkatan Profesionalitas Hakim di Banda Aceh

Redaksi 13 Nov 2025

ACEHRAYA.ID | Banda Aceh (13/11/2025),  Komisi Yudisial  Republik Indonesia mengadakan kegiatan Peningkatan Profesionalitas Hakim di Banda Aceh. Pelatihan ini berlangsung selama 4 (empat) hari di Hotel Muraya Banda Aceh, dimulai sejak hari  Selasa, 11 November 2025 dan akan berakhir pada Jumat, 14 November 2025.

Kegiatan yang dibuka oleh anggota Komisi Yudisial, Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma Violetta. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini berdimensi KEPPH, yang bertujuan untuk penambahan dan penguatan pengetahuan hakim terhadap perkara-perkara yang ditangani, terutama perkara khusus. Misalnya PHI, Tindak Pidana Pemilu, perempuan berhadapan dengan Hukum, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kesemuanya itu disampaikan dalam konteks berdimensi KEPPH

Untung Maha Gunadi, Kepala Biro Rekruitment, Advokasi dan Peningkatan kapasitas hakim dalam kesempatannya mengungkapkan Pelatihan ini merupakan program Komisi Yudisial dalam rangka menjalankan wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pelatihan ini adalah kegiatan yang secara berkesinambungan dilaksanakan oleh Komisi Yudisial. Melalui pelatihan peningkatan profesionalitas hakim ini, peserta pelatihan mampu menerapkan prinsip-prinsip psikologi persidangan, manajemen stres, etika komunikasi, kiat memutus, serta penalaran dan penemuan hukum dalam menjalankan peran sebagai hakim secara profesional. Pengajar Pelatihan Peningkatan Profesionalitas Hakim terdiri dari Anggota Komisi Yudisial, hakim dan Akademisi. Hasrizal, Koordinator Penghubung KY RI Wilayah Aceh, menyampaikan bahwa peserta pelatihan kegiatan ini berjumlah 48 orang hakim yang terdiri dari 24 hakim pada peradilan umum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Aceh dan 24 hakim pada peradilan agama di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iah Aceh.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polda Aceh dan Universitas Teuku Umar Teken MoU, Perkuat Kerjasama dalam Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat

Redaksi

15 Apr 2026

Acehraya.id | Banda Aceh – Polda Aceh bersama Universitas Teuku Umar (UTU) secara resmi melakukan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang diadakan di ruang kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, pada Selasa, 14 April 2026. Acara penandatanganan MoU ini juga diisi dengan audiensi antara jajaran Polda Aceh dan pihak UTU. Kapolda Aceh Irjen Pol. …

JKA Tidak Dihapus! Wagub Aceh Pastikan Program Tetap Berlanjut untuk Masyarakat Miskin dan Rentan

Redaksi

02 Apr 2026

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada data sosial ekonomi nasional …

Tim Peneliti USK Kembangkan Aplikasi Deteksi Dini Stunting Berbasis AI di Aceh Besar

Redaksi

30 Okt 2025

ACEHRAYA.ID | Aceh Besar – Tim peneliti dari Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan kegiatan pendampingan lapangan di Posyandu Cinta Kasih Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan penurunan angka stunting di daerah tersebut. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Program Studi Teknik Elektro USK, Assoc. Prof. Melinda, bersama tim peneliti yang terdiri …

x
x