Home » Ekonomi » Otsus Aceh Diusulkan Diperpanjang hingga 2048

Otsus Aceh Diusulkan Diperpanjang hingga 2048

Redaksi 15 Apr 2026

ACEHRAYA.ID | Banda Aceh, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang telah berjalan sejak 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, kini memasuki fase krusial menjelang berakhirnya masa berlaku pada 2027. Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan perpanjangan Otsus selama 20 tahun ke depan, yakni periode 2028 hingga 2048, dengan besaran tetap sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Usulan tersebut menjadi angin segar bagi keberlanjutan pembangunan di Aceh, mengingat dana Otsus selama ini berperan strategis dalam mempercepat pemulihan pascabencana, pengentasan kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam skema yang berjalan saat ini, alokasi dana Otsus mengalami penurunan bertahap. Setelah sebelumnya berada pada angka 2 persen dari DAU nasional hingga 2022, besaran dana tersebut menurun menjadi 1 persen untuk periode 2023 hingga 2027. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan program-program pembangunan yang masih sangat bergantung pada dana tersebut.

Data hingga 2024 mencatat total akumulasi dana Otsus yang telah diterima Aceh mencapai Rp104,23 triliun. Sementara pada awal 2026, alokasi yang dikucurkan tercatat lebih dari Rp4 triliun. Dana tersebut selama ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta sektor sosial lainnya.

Lebih dari sekadar instrumen fiskal, dana Otsus merupakan bagian dari implementasi kesepakatan damai dalam MoU Helsinki, yang bertujuan memperkuat stabilitas, mengurangi ketimpangan, serta menurunkan angka kemiskinan yang masih relatif tinggi di Aceh.

Dukungan terhadap usulan perpanjangan ini juga mengalir dari DPR RI dan Pemerintah Aceh. Namun demikian, berbagai pihak menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas agar pemanfaatan dana Otsus benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, perpanjangan Otsus diharapkan tidak hanya menjadi kelanjutan program, tetapi juga momentum untuk melakukan reformasi pengelolaan anggaran yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil, sehingga cita-cita pembangunan Aceh yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat terwujud secara optimal.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya, Pemulihan Keuangan Negara Capai Rp1,319 Miliar

Redaksi

15 Apr 2026

ACEHRAYA.ID | Aceh Jaya, Safwandi (Bupati Aceh Jaya) menghadiri kegiatan pemaparan capaian pemulihan keuangan negara yang digelar di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Calang, Selasa (14/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, tercatat dana sebesar Rp1,319 miliar telah berhasil dipulihkan. Safwandi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas kinerja dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun …

x
x