Home » Ekonomi » Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya, Pemulihan Keuangan Negara Capai Rp1,319 Miliar

Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya, Pemulihan Keuangan Negara Capai Rp1,319 Miliar

Redaksi 15 Apr 2026

ACEHRAYA.ID | Aceh Jaya, Safwandi (Bupati Aceh Jaya) menghadiri kegiatan pemaparan capaian pemulihan keuangan negara yang digelar di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Calang, Selasa (14/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tercatat dana sebesar Rp1,319 miliar telah berhasil dipulihkan.

Safwandi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas kinerja dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir.

“Dari total temuan sekitar Rp3 miliar lebih, alhamdulillah hari ini sudah terealisasi sekitar Rp1,319 miliar. Ini merupakan kerja keras Kejari beserta jajaran yang memberikan dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya,” kata Safwandi.

Ia juga mengimbau kepada para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak berdampak pada kegiatan pembangunan ke depan.

Selain itu, Safwandi mengingatkan perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan.

“Jika terdapat temuan, tentu akan berdampak negatif terhadap kerja sama ke depan. Kami harapkan para rekanan tidak lepas tangan terhadap kewajiban yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, menjelaskan bahwa pihaknya menangani sebanyak 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 2010 hingga 2024, dengan total nilai yang harus dipulihkan mencapai Rp3,5 miliar.

“Dari jumlah tersebut, hingga hari ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1.319.796.010, dengan kontribusi terbesar berasal dari Dinas PUPR, sektor kesehatan, pertanian, dan RSUD,” ujar Soekesto.

Ia menambahkan, untuk sisa kewajiban, para pihak terkait telah membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dalam waktu 1,5 bulan.

Soekesto juga menegaskan bahwa temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, untuk temuan dengan nilai relatif kecil, proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme notifikasi.

“Nilainya berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kegiatan, sehingga diproses melalui notifikasi karena mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya serta Kepala Dinas terkait.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
BKKBN Aceh Memperkuat Rencana untuk Mengurangi Stunting dan Meningkatkan Program Bangga Kencana 2026

Redaksi

15 Apr 2026

Acehraya.id | Banda Aceh — Wakil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh menegaskan keseriusannya untuk mempercepat penurunan stunting dan memperkuat Program Bangga Kencana melalui kegiatan Pra Rapat Koordinasi Daerah (Pra-Rakorda) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hermes Hotel, Banda Aceh, pada Selasa, 14 April 2026, menjadi momen penting untuk menilai pencapaian program …

Polda Aceh dan Universitas Teuku Umar Teken MoU, Perkuat Kerjasama dalam Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat

Redaksi

15 Apr 2026

Acehraya.id | Banda Aceh – Polda Aceh bersama Universitas Teuku Umar (UTU) secara resmi melakukan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang diadakan di ruang kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, pada Selasa, 14 April 2026. Acara penandatanganan MoU ini juga diisi dengan audiensi antara jajaran Polda Aceh dan pihak UTU. Kapolda Aceh Irjen Pol. …

Trump Sebut Pembicaraan Damai AS-Iran Bisa Dilanjutkan Dua Hari ke Depan

Redaksi

15 Apr 2026

ACEHRAYA.ID | Washington, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa pembicaraan damai AS-Iran dapat dilanjutkan di Islamabad dalam dua hari ke depan, dan memuji kerja kepala angkatan darat Pakistan sebagai mediator. Hal ini disampaikan Trump kepada seorang reporter New York Post yang telah pergi ke Islamabad untuk putaran pertama pembicaraan gencatan senjata selama akhir pekan. Setelah …

Muscab PKB Aceh Besar, HRD Tekankan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Redaksi

15 Apr 2026

ACEHRAYA.ID | Jantho, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Ruslan M. Daud SE MAP mengajak para tokoh agama dan ulama dayah untuk mengawasi kader PKB, supaya ada manfaat untuk kemajuan dayah, agama, negara dan bangsa. Jika harapan tersebut mampu direalisasikan, tentu ini sungguh luar biasa. “PKB tetap mendukung kemajuan dayah, dan kader partai ini jangan sampai …

Otsus Aceh Diusulkan Diperpanjang hingga 2048

Redaksi

15 Apr 2026

ACEHRAYA.ID | Banda Aceh, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang telah berjalan sejak 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, kini memasuki fase krusial menjelang berakhirnya masa berlaku pada 2027. Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan perpanjangan Otsus selama 20 tahun ke depan, yakni periode 2028 hingga 2048, dengan besaran tetap sebesar 2 persen …

JKA Tidak Dihapus! Wagub Aceh Pastikan Program Tetap Berlanjut untuk Masyarakat Miskin dan Rentan

Redaksi

02 Apr 2026

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada data sosial ekonomi nasional …

x
x